Pixel Codejatimnow.com

Dicopot dari Jabatan, Satu Kepala OPD Gugat Wali Kota Probolinggo

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Tutang Ari Wibowo (baju hitam) dengan kuasa hukumnya
Tutang Ari Wibowo (baju hitam) dengan kuasa hukumnya

jatimnow.com - Tutang Ari Wibowo yang dicopot jabatan sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemkot Probolinggo setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, Tutang yang kini sebagai staf kecamatan itu telah melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

Kuasa Hukum Tutang, Hasmoko menjelaskan upaya gugatan kliennya itu karena proses pencopotannya sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Probolinggo dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga:  

"Surat ke Komisi ASN sudah dilayangkan tinggal ke surat ke PTUN direncanakan pekan depan terkait surat keputusan wali kota Probolinggo yakni soal pembebasan tugas kepada saudara Tutang dan pengangkatan jabatan baru sebagai staf kecamatan," kata Hasmoko, Kamis (3/9/2020).

Ia melanjutkan, pencopotan itu dinilai tidak profesional.

"Bahkan dinilai dugaan pelangaran dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 pasal 3 soal disiplin PNS tidak sesuai dengan apa yang terjadi pada klien kami. Maka kami sebagai kuasa hukum penggugat akan segera melakukan gugatan dalam persoalan ini," lanjut dia.

Baca juga:
Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Hentikan Proses Pencalonan Prabowo - Gibran, Ini Dalilnya

Apalagi kata Hasmoko, tuduhan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tutang dikaitkan dengan politik yakni soal berswafa foto dengan mantan Wali Kota Probolinggo HM. Buchori.

"Bahkan tuduhan kedua yakni masalah tidak menghadiri satu kali rapat dinas padahal Tutang saat itu ada hal penting yang juga harus dilakukan yakni menerima warga yang komplain soal jalan rusak. Itu dinilai tidak loyal terhadap atasan," paparnya.

Ia berharap upaya gugatan yang dilayangkan kepada dua lembaga tersebut bisa segara dikabulkan.

Baca juga:
Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga, Eksepsi Pemkab Bojonegoro Ditolak

"Kalau melihat kasus yang terjadi 90 persen gugatan yang akan dilayangkan nanti bisa diterima oleh dua lembaga itu," ujarnya.

Tutang sendiri mengatakan keputusan untuk melakukan upaya hukum atas pencopotan dirinya sudah menjadi kesepakatan keluarga.

"Pada intinya saya hanya ingin mencari keadilan terhadap masalah ini. Kami serahkan semua ini pada kuasa hukum saya bersama dengan timnya," kata Tutang yang didampingi istrinya.